TabloidSeleberita – Jakarta, 30 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menggelar rapat kerja untuk membahas penetapan kuota haji 2026. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pembagian kuota jemaah haji reguler yang tahun ini ditetapkan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221.000 orang oleh Kerajaan Arab Saudi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai 2026 sistem pembagian kuota haji akan dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list), sesuai amanat undang-undang.
Dengan mekanisme ini, diharapkan tercipta prinsip keadilan bagi calon jemaah di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
“Kalau sebelumnya ada perbedaan antara daerah, kini semua sama. Rata-rata masa tunggu haji akan menjadi sekitar 26,4 tahun sehingga tidak ada lagi yang menunggu hingga 40 tahun lebih,” jelas Menteri Agama usai rapat kerja.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung mengenai BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Pemerintah berharap, keputusan terkait besaran BPIH bisa ditetapkan pada November 2025 sehingga calon jemaah dapat segera melunasi biaya dan persiapan keberangkatan bisa berjalan lancar. Presiden RI sendiri telah memberikan arahan agar BPIH 2026 dapat ditekan agar lebih terjangkau.
Rapat juga menegaskan bahwa kuota haji reguler akan tetap mendominasi, yakni 92%, sedangkan haji khusus sebesar 8%. Meski demikian, untuk haji khusus tetap berlaku sistem antrean maksimal 5 tahun, sehingga tidak ada jemaah yang bisa berangkat secara instan.
Dengan perubahan sistem ini, pemerintah bersama DPR menegaskan komitmen menghadirkan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga seluruh calon jemaah memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji. (Hero)