Klarifikasi Polemik PIK 2: PT Agung Sedayu Beri Ganti Rugi Layak, Bukan Intimidasi

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 14 Februari 2025 – Polemik terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali mencuat dengan tudingan bahwa pengembang PT Agung Sedayu memberikan ganti rugi lahan dengan harga murah dan melakukan intimidasi terhadap warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar dan hanya bagian dari kampanye negatif pihak-pihak tertentu yang belum menerima hasil Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Mandiri, Gatot Sugiana, meminta pemerintah Prabowo Subianto untuk lebih bijak dalam menyikapi isu PIK 2. Menurutnya, polemik ini dapat berdampak pada para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan PIK.
“Serikat Pekerja Mandiri berharap agar masalah ini tidak membuat pekerja di PIK 2 kehilangan lapangan kerja. Kami tidak ingin jadi pengangguran hanya karena kepentingan politik pihak tertentu,” tegas Gatot Sugiana pada Jumat (14/2/2025).

Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, juga menyoroti bahwa konflik agraria di PIK 2 telah dipolitisasi. Ia menegaskan bahwa PT Agung Sedayu justru menjadi korban dari kampanye hitam yang dilakukan pihak-pihak yang belum move on dari Pilpres 2024.

“Kami sudah mengumpulkan fakta di lapangan dan tuduhan terhadap PT Agung Sedayu tidak berdasar,” kata Badrun.

Salah satu warga terdampak, Samid, mengaku sudah pindah ke kampung baru setelah mendapatkan ganti rugi bangunan sebesar Rp 3,5 juta per meter serta lahan pengganti melalui skema tukar guling. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa dirugikan, justru kondisi tempat tinggalnya kini jauh lebih baik dibanding sebelumnya yang sering kebanjiran.

“Di kampung lama saya langganan banjir rob, semakin lama semakin parah. Sekarang tempatnya lebih tinggi dan sudah tidak banjir lagi,” ujar Samid.

Dari total Rp 300 juta yang ia terima, Samid membangun rumah baru senilai Rp 200 juta dan menggunakan sisanya untuk membuka warung kelontong.

Hal serupa dialami Bawani (50 tahun), yang mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 3,5 juta per meter dan kini tinggal di rumah baru bersama anak-anaknya.

Menurut Kepala Desa Muara, Syarifudin, sebanyak 80% dari 180 KK terdampak telah pindah ke kampung relokasi yang disediakan oleh pengembang. Lahan seluas 5 hektar telah disiapkan PT Agung Sedayu untuk warga yang terkena dampak proyek PIK 2.
“Relokasi ini sudah sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang. Lokasinya lebih aman dari banjir, lebih tertata, dan memiliki fasilitas lebih baik dari kampung sebelumnya,” jelas Syarifudin.

Syarifudin menegaskan bahwa tudingan intimidasi dan harga ganti rugi yang rendah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa harga ganti rugi yang diberikan pengembang jauh lebih tinggi dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Tidak benar bahwa PT Agung Sedayu mengganti rugi lahan warga hanya Rp 50 ribu per meter. Faktanya, harga yang dibayarkan mencapai Rp 3,5 juta per meter untuk bangunan dan sistem tukar guling untuk lahan,” kata Syarifudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa justru ada calo tanah dan oknum aparat desa yang berusaha membeli lahan warga dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke pengembang dengan harga lebih tinggi.
“Tuduhan intimidasi justru dilakukan oleh calo dan makelar tanah yang ingin meraup keuntungan besar, bukan oleh pengembang,” tambahnya.

Lebih lanjut, warga yang lahannya sudah dibeli oleh pengembang masih diperbolehkan memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian atau perikanan hingga pembangunan dimulai. Ini menunjukkan bahwa PT Agung Sedayu memberikan kebijakan fleksibel bagi warga terdampak.

Berdasarkan fakta yang ada, tudingan bahwa PT Agung Sedayu mengganti rugi lahan dengan harga murah dan melakukan intimidasi tidaklah benar. Pengembang telah memberikan kompensasi yang layak, fasilitas relokasi yang lebih baik, serta harga ganti rugi yang sesuai NJOP.

Isu ini semakin menunjukkan bahwa proyek PIK 2 telah menjadi sasaran politisasi, yang berpotensi mengorbankan nasib pekerja dan warga yang sudah mendapatkan solusi terbaik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak langsung menerima informasi tanpa verifikasi fakta di lapangan. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.