TabloidSeleberita – Jakarta, 19 Maret 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas melaksanakan sertifikasi profesi dan uji kompetensi di bidang keagamaan.
Keberadaan LSP ini ditandai dengan terbitnya sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-2576-ID pada 10 Januari 2025.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa proses mendapatkan sertifikat ini tidak mudah. Sejak apresiasi awal dari BNSP pada November 2023, validasi skema sertifikasi baru diperoleh Mei 2024. Pelatihan asesor kompetensi dilakukan pada Juli 2024, sebelum akhirnya melalui tahap full assessment dan uji kompetensi perdana di awal 2025.
Hadirnya LSP Kemenag bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di bidang keagamaan, baik di lingkungan ASN maupun masyarakat luas. Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan kompetensi yang tidak hanya berdasarkan pendidikan formal, tetapi juga keahlian spesifik yang telah diuji.
Menurut Muhammad Ali Ramdhani, profesi di bidang keagamaan sangat beragam, mencakup:
• Pembimbing haji dan umrah
• Manajer operasional zakat
• Supervisor pengumpulan zakat
• Penyelia halal
• Juru sembelih halal
Ke depan, Kemenag juga akan menambah skema profesi lainnya, seperti pengelola wakaf, auditor syariah, penyuluh agama, guru ngaji, hingga pengelola rumah ibadah.
LSP Kemenag termasuk dalam kategori Pihak-2 (P-2), yang berarti setiap peserta harus mengikuti pelatihan kompetensi terlebih dahulu sebelum menjalani uji sertifikasi. Proses ini akan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK).
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menambahkan bahwa LSP Kemenag akan bekerja sama dengan berbagai lembaga keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi untuk mengadakan pelatihan dan uji kompetensi di berbagai daerah.
Dalam uji kompetensi perdana yang diselenggarakan pada 22 Februari 2025, tercatat 785 peserta dari seluruh Indonesia mendaftar. Namun, karena masih dalam tahap witness dari BNSP, hanya 77 peserta dari 5 skema yang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat profesi.
Dengan adanya LSP Kemenag, tenaga profesional di bidang keagamaan kini memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas individu dalam pekerjaannya, tetapi juga memberikan jaminan kualitas layanan keagamaan bagi masyarakat.
Ke depan, Kemenag berkomitmen untuk memperluas skema sertifikasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder guna mempercepat pengembangan kompetensi tenaga profesional keagamaan di Indonesia. (Hero)