Kemenag Fasilitasi 287 Pasangan Melalui Tiga Nikah Massal Hingga Pertengahan 2025

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 4 September 2025 – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas akses pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Hingga pertengahan 2025, Kemenag telah memfasilitasi 287 pasangan melalui tiga kali kegiatan nikah massal, termasuk bagi WNI di luar negeri.

Program nikah massal ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya maupun administrasi pernikahan. Dengan adanya kegiatan ini, Kemenag mendorong masyarakat untuk menikah sesuai hukum negara sekaligus syariat agama.

Rangkaian nikah massal dimulai sejak Juni 2025. Kegiatan pertama digelar bertepatan dengan Tahun Baru Islam dan diikuti oleh 100 pasangan. Selanjutnya, pada pertengahan Agustus 2025, Kemenag bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Taiwan memfasilitasi 87 pasangan WNI untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.

Terakhir, pada Kamis (4/9/2025), 100 pasangan mengikuti nikah massal dalam acara Nikah Fest, bagian dari rangkaian Blissful Mawlid di Masjid Istiqlal Jakarta.

Total keseluruhan pasangan yang telah difasilitasi mencapai 287 pasangan. Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat, baik di dalam negeri maupun diaspora Indonesia, untuk menikah secara sah dan tercatat.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa nikah massal adalah bentuk perhatian negara terhadap hak masyarakat. “Pesan yang ingin kami sampaikan kepada publik, khususnya umat Islam, adalah jika sudah cukup umur dan memenuhi syarat, jangan ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Pernikahan itu membawa berkah,” ujarnya dalam Nikah Fest di Masjid Istiqlal.

Abu Rokhmad juga mengingatkan pentingnya pencatatan nikah untuk perlindungan hukum. “Pencatatan nikah adalah kunci perlindungan hukum, baik bagi suami-istri maupun anak-anak di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui program nikah massal, Kemenag berupaya mempermudah pasangan untuk memperoleh dokumen resmi pernikahan, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan agama. Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak menunda atau memilih jalan pintas dengan menikah siri tanpa pencatatan resmi.

Program ini diharapkan dapat terus berlangsung dan menjangkau lebih banyak pasangan di berbagai daerah maupun WNI di luar negeri, sehingga masyarakat dapat menikmati kehidupan rumah tangga yang lebih aman, tertib, dan penuh keberkahan.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.