Machi Achmad Dampingi Darwin–Angel Usai Dilaporkan Balik dalam Kasus Penganiayaan Jakarta Barat

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Perkara dugaan penganiayaan yang dipicu teguran soal suara drum di wilayah Jakarta Barat kini berkembang. Darwin (32), yang sebelumnya melapor sebagai korban, bersama istrinya Angel, diperiksa sebagai terlapor setelah muncul laporan balik atas dugaan pengancaman dan perusakan studio musik.

Darwin dan Angel menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

Kuasa hukum Darwin, Machi Achmad dari Tim Jhon LBF Lawfirm, mengatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pihak lain.

“Sekitar tiga jam pemeriksaan dengan 22 pertanyaan. Materinya seputar dugaan pengancaman,” kata Machi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Dilaporkan Balik

Machi menjelaskan, laporan balik itu diajukan oleh NS, anak dari terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan Darwin. Dalam laporan tersebut, Darwin dituding menunjuk wajah pelapor hingga mengenai hidung serta memerintahkan perusakan perangkat studio musik atau drum milik pelapor.

Menurut Machi, seluruh tuduhan itu telah dibantah dalam pemeriksaan.

“Kami sudah membantah seluruh poin yang dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Posisi klien kami adalah korban penganiayaan,” ujarnya.

Ia menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta dan bukti yang dimiliki pihaknya.

Kondisi Belum Pulih

Anggota Tim Jhon LBF Lawfirm lainnya, Subadria Nuka, menyampaikan kondisi Darwin dan Angel disebut belum sepenuhnya pulih pascakejadian.

Angel dikatakan masih mengalami rasa sakit pada kaki dan berjalan pincang setelah diduga ditabrak mobil. Sementara Darwin mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta cedera punggung.

“Sampai hari ini kaki klien kami masih sakit dan berjalan pincang. Luka-luka itu ada dan nyata,” kata Subadria.

Angel mengaku masih mengalami trauma dan sempat merasa tidak aman untuk kembali ke rumah.

“Saya masih trauma dan sempat takut pulang sendiri,” ujar Angel.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Machi menegaskan pihaknya akan meminta penghentian perkara apabila laporan balik tersebut tidak terbukti. Ia juga menyebut kemungkinan menempuh langkah hukum atas dugaan laporan palsu.

“Kalau laporan itu tidak terbukti atau tidak cukup bukti, kami akan meminta dihentikan. Kami juga mencadangkan hak hukum untuk melapor balik,” kata Machi.

Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kedua laporan guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.