Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan dan Manipulasi Crypto: Ade Ratnasari & Budiman Tiang Resmi Laporkan WNA Rusia ke Bareskrim
TabloidSeleberita – Jakarta, 1 Desember — Langkah hukum ditempuh oleh Ade Ratnasari dan Budiman Tiang setelah konflik lahan dan dugaan penyalahgunaan aset crypto semakin memanas. Keduanya resmi membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, membawa empat pasal yang telah diverifikasi dan diterima penyidik untuk masuk tahap penyelidikan awal.
Pihak pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut disertai bukti lengkap, termasuk dokumen transaksi keuangan berbasis crypto dan data kerja sama yang telah berakhir masa berlakunya. Bareskrim disebut menerima laporan tersebut karena bukti dinilai memadai.
Dalam laporan itu, dua WNA asal Rusia berinisial S dan IM turut dilaporkan bersama beberapa rekannya. Selain urusan crypto, mereka diduga masuk ke pekarangan tanpa izin meskipun perjanjian kerja sama sebelumnya sudah tidak berlaku.

Ade Ratnasari dan Budiman Tiang meminta agar siapa pun yang masih berada di lokasi tersebut segera meninggalkan area, karena klien mereka tidak pernah memberikan izin akses sejak kerja sama berakhir.
Kasus ini juga membuka dugaan baru—kemungkinan terjadinya penghindaran pajak dari transaksi crypto yang dilakukan pihak terlapor. Karena itu, pelapor meminta perhatian dari:
- Dirjen Pajak
- PPATK
- OJK
Mereka berharap lembaga-lembaga ini turut mengawasi aliran dana agar tidak menimbulkan isu negatif yang lebih besar.
Selain laporan di Bareskrim, pelapor juga melakukan pelaporan terpisah di Polda Bali. Meski terkait persoalan yang sama, pasal yang digunakan berbeda dan dilakukan oleh pelapor yang berbeda pula.
Pelapor menyampaikan terima kasih atas respons cepat Kapolri dan penyidik Polri. Mereka juga menegaskan bahwa perjuangan hukum ini akan dibawa hingga tingkat RDP di DPR RI, khususnya kepada:
- Komisi III
- Komisi XIII
Tujuan mereka sederhana: membuka kasus dugaan mafia pertanahan dan penyalahgunaan aset digital oleh warga negara asing agar masyarakat tidak lagi takut memperjuangkan haknya.
Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan bahwa seorang komisaris yang terhubung dengan pihak terlapor memiliki relasi keluarga dengan pejabat publik. Pihak pelapor meminta agar komisaris tersebut bersikap objektif dan tidak membawa latar belakang keluarga ke dalam kasus hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga menyarankan agar posisi komisaris itu ditangguhkan sementara waktu demi menjaga kepercayaan publik hingga proses penyelidikan menemukan titik terang.
(Hero)