Tabloid Seleberita,- Kotak grup band beraliran pop-rock yang awalnya terbentuk dari sebuah ajang pencarian bakat The Dream Band di tahun 2004. Kotak sendiri mulai berdiri sejak tanggal 27 September 2004 sampai sekarang.
“Kotak itu kan terbentuk dari ajang pencarian bakat, namanya The Dream Band saat itu di tahun 2004. Ajang pencarian bakat itu prosesnya person to person alias individual, jadi best bassist, best gitaris, best drummer dan best vocal. Setelah didapati itu, dikumpulin lah dan istilahnya ‘dipaksa’ ngeband sehingga terbentuklah Kotak. Jadi bukan band Kotak yang ikut audisi, tapi personalnya yang audisi, masing-masing,” jelas Tantri pada awak media
Sementara Gitaris Kotak, Mario Marcella Handika Putra alias Cella, menilai selama ini Kotak tidak pernah melanggar hukum atas penggunaan nama Kotak selama 12 tahun bermusik di blantika musik tanah air.
“Aku rasa perjalanan bertiga selama 12 tahun dan selama menjalankan ini nggak melanggar Undang Undang dan hukum terus aja berjalan,” ungkap Cella Kotak saat ditemui awak media di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat belum lama ini.
Nama Kotak adalah nama yang disepakati oleh seluruh anggotanya jadi menurut personilnya mereka menolak mengganti nama grup band nya setelah mantan drummernya, Posan Tobing menuntut hak moral atas nama tersebut, setelah sebelumnya Posan diketahui sempat mengklaim bahwa nama Kotak itu merupakan miliknya
Situasi yang mulai memanas akibat dari sikap Posan Tobing baru-baru ini terhadap grup Band KOTAK pada akhirnya melalui kuasa hukum KOTAK Sheila A Salomo resmi melayangkan Somasi balik kepada mantan drummernya itu pada hari Rabu (26/7/2023)
Kotak dalam pressconference nya menyoroti beberapa poin somasinya terhadap Posan, diantaranya pelarangan membawakan lagu ciptaan bersama dan nama Band yang di klaim sang drummer.
“Kotak itu muncul dalam sebuah event pencarian bakat, Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik, kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik,” kata kuasa hukum Kotak, Sheila A Solomo, di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sheila juga menjelaskan proses Kotak memilih meneruskan kiprahnya di industri musik usai mengikuti event pencarian bakat tersebut.
“Pada waktu pengalihan, Posan masih ada disana. Lalu dia mengundurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia sudah kami sampaikan. Memang mungkin ada perbedaan pendapat, ya silahkan kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami menolak kalau (nama) Kotak milik Posan dan Julia,” tuturnya.
Jadi, pihak Kotak secara resmi melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing. Bahkan, somasi itu juga berlaku untuk mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar (lz)