FGD Akademisi dan Pakar Hukum Bahas Proyek Strategis Nasional PIK 2 di Semarang

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 27 Februari 2025 – Permasalahan terkait pengembangan dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi perhatian berbagai pihak. Untuk membahasnya secara komprehensif, kalangan akademisi dan pakar hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Candi, Semarang, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata, bekerja sama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual LEO & PARTNERS serta Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, antara lain:

• Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro)
• B. Danang Setianto, SH., LLM., MIL., PhD (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata)
• Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si (Guru Besar Ilmu Etika dan Pembangunan Universitas Negeri Semarang)
• Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
• Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada)
• Ganjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Selain akademisi, diskusi ini juga melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait.

Salah satu topik utama dalam FGD ini adalah kasus “pagar laut” yang viral di masyarakat. Ketua Panitia, Emanuel Boputra, SH., MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan abrasi, tetapi berkembang hingga munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) atas tanah yang dulunya adalah area abrasi.

Terdapat perbedaan pandangan terkait penerbitan sertifikat tersebut. Sebagian pihak menganggap hal ini legal, tetapi pihak lain menilai langkah tersebut melanggar hukum tanah, hukum tata guna tanah, dan hukum lingkungan.

Kasus ini juga dikaitkan dengan pengembangan PIK 2 sebagai kawasan ekowisata dan proyek strategis nasional yang dikelola pihak swasta.

Dalam diskusi ini, ditekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan sangat penting. Hal ini bertujuan agar pembangunan proyek besar berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

“FGD ini bertujuan untuk menggali perspektif dampak positif dan negatif dari proyek strategis nasional, serta mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” ujar Emanuel Boputra.

Selain itu, kajian akademik dalam FGD ini juga membahas aspek hukum terkait pemanfaatan laut dan pesisir pantai, yang menjadi dasar dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor ini.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono, berharap bahwa hasil FGD ini dapat memberikan informasi yang objektif dan netral bagi masyarakat terkait pengembangan PIK 2.

“Forum ini dapat menghilangkan tuduhan-tuduhan negatif terhadap PIK 2 dan memberikan kejelasan yang lebih reasonable bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil FGD diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan regulasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dengan demikian, proyek strategis nasional dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat, hukum, dan kelestarian lingkungan.

Diskusi akademik terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2 yang digelar di Semarang ini menjadi forum penting untuk mengkaji berbagai aspek, mulai dari hukum, lingkungan, hingga dampak sosial. Dengan keterlibatan akademisi dan stakeholder lainnya, diharapkan kebijakan yang diambil ke depan dapat lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Bagaimana pendapat Anda tentang proyek PIK 2? Berikan komentar Anda di bawah! (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.