TabloidSeleberita – Jakarta, 11 September 2025 – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Faris RM memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan Faris RM bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan subsider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Kuasa hukum Faris RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa masih dalam masa “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Faris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, sehingga tinggal 3 bulan lagi dari total hukuman yang dijatuhkan. Jika setelah 7 hari jaksa tidak mengajukan banding, kami akan segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat ke pihak lapas,” jelas Deolipa Yumara.

Majelis hakim mempertimbangkan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika yang dikenakan kepada Faris RM. Meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana mengingat Faris RM dinilai belum sepenuhnya jera.
Kuasa hukum berharap dengan diterimanya putusan ini dan adanya peluang pembebasan bersyarat, Faris RM bisa benar-benar meninggalkan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” tambah Deolipa Yumara.
Saat ini publik menanti keputusan final dari pihak kejaksaan. Jika tidak ada banding, proses pembebasan bersyarat Faris RM akan segera diajukan sehingga ia dapat menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan ketat. (Hero)