AKSI Optimis langkah revisi UU Hak Cipta Akan Memperkuat Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu

0

Jakarta, 12 November 2025 — Perjuangan panjang para pencipta lagu Indonesia memasuki babak baru. Hari ini, Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono  biasa dipanggil Piyu Padi ditemuin di gedung Nusantara I, Selasa,11/10/2025, menuturkan bahwa pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI menjadi momentum penting bagi para musisi dan pencipta lagu untuk memperjuangkan keadilan atas karya mereka, khususnya dalam hal lisensi dan pembagian royalti yang selama ini dianggap belum berjalan transparan.

Dalam rapat tersebut, AKSI mengajukan sejumlah usulan perubahan pasal, termasuk Pasal 9 yang mengatur lisensi penggunaan karya musik. Mereka menegaskan bahwa penggunaan lagu harus melalui izin resmi dari pencipta, sesuai praktik internasional.

Selain itu, AKSI juga menyoroti Pasal 235, Pasal 87, dan Pasal 89 yang berkaitan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut mereka, perlu ada perbaikan mekanisme agar para pencipta dapat langsung mengambil haknya atau memperoleh kuasa dari LMK dengan sistem yang lebih transparan.

“Selama ini masih banyak ketidakjelasan dalam pengelolaan royalti, sehingga sering kali menimbulkan gugatan antar pihak, termasuk terhadap penyanyi,” ungkap piyu

Musisi dan pencipta lagu Padi Reborn turut menyuarakan keresahannya. Ia menilai bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum sepenuhnya melindungi hak pencipta.

“Saya sendiri pernah melakukan langkah hukum karena lagu ciptaan saya digunakan tanpa izin. Dari pengalaman itu, saya sadar ada kekosongan hukum yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Piyu juga menegaskan bahwa hingga kini banyak pencipta lagu tidak pernah menerima royalti dari konser atau pertunjukan musik, padahal karya mereka digunakan secara luas oleh para penyanyi maupun penyelenggara acara.

“Bahkan lagu saya dinyanyikan di berbagai konser besar, tapi tidak pernah ada pembayaran royalti yang adil,” tambahnya.

AKSI berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta kali ini benar-benar berpihak kepada para pencipta dan membangun ekosistem musik nasional yang lebih sehat.

AKSI Optimis langkah revisi UU Hak Cipta Akan Memperkuat Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu

“Harapan kami sederhana: keadilan bagi semua pihak — pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara. Tidak boleh ada lagi pihak yang dirugikan,” Sambung Ari bias yang turut hadir mewakili AKSI

Mereka juga mengapresiasi sikap terbuka dari DPR yang memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan dalam proses harmonisasi undang-undang. AKSI bahkan telah menyerahkan naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi pasal-pasal usulan serta perbandingan dengan regulasi sebelumnya.

Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tanggung jawab royalti pertunjukan berada pada penyelenggara acara, AKSI optimistis langkah revisi UU Hak Cipta ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta lagu.

“Kita tidak perlu lagi memperpanjang polemik. Saatnya melihat ke depan dan memastikan undang-undang ini benar-benar adil untuk semua,” tutup Piyu. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.