Kuasa Hukum Budiman Tiang Soroti Sengketa PT Tirta Digital Indonesia, Singgung RUPS hingga Dugaan Pelanggaran
JAKARTA, TabloidSelesberita.com – Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, memaparkan kronologi sengketa yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia (TDI) dengan PT Indonesian Capital Group (ICG). Dalam konferensi pers di Jakarta, Ade menyebut terdapat sejumlah persoalan yang kini masih diproses melalui jalur hukum.
Ade mengatakan dirinya hadir sebagai kuasa hukum Budiman Tiang sekaligus tim legal PT Tirta Digital Indonesia. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, serta tim kuasa hukum lainnya.
Menurut Ade, sengketa berawal dari pengelolaan aset berupa lahan di kawasan Umalas, Kerobokan, Bali, yang disebut dimiliki Budiman Tiang melalui sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Di atas lahan tersebut kini berdiri sebuah bangunan yang, menurutnya, masih berstatus sengketa.
Ade menuturkan, kliennya sempat meminta penjelasan mengenai pengelolaan perusahaan, termasuk transparansi terkait penjualan maupun penyewaan properti. Ia juga menyinggung adanya dugaan transaksi menggunakan aset kripto yang dinilai perlu mendapat kejelasan dari sisi regulasi dan pengawasan.

“Kami tidak hadir untuk melakukan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Apa yang kami sampaikan didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ade.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan kepada berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah. Namun, menurutnya, pengaduan tersebut belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan.
Selain persoalan aset, Ade juga menyoroti sengketa kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia di PT Indonesian Capital Group. Ia menjelaskan, TDI memiliki 34 persen saham di ICG yang berdasarkan perjanjian akan dialihkan kepada perusahaan lain dengan nilai transaksi sebesar Rp381,5 miliar.
Menurut Ade, dalam perjanjian tersebut terdapat syarat bahwa pelaksanaan perubahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru dapat dilakukan setelah pembayaran transaksi diselesaikan.
Namun, ia menilai RUPS tetap digelar meski pembayaran belum dilakukan. Padahal, PT TDI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar sebelum pelaksanaan RUPS dan perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi.
Ade berpendapat, pelaksanaan RUPS saat sengketa kepemilikan saham masih berlangsung seharusnya menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan para pihak.
Tak hanya menempuh jalur perdata, Budiman Tiang juga disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada kepolisian. Laporan itu, menurut Ade, berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan organisasinya memutuskan memberikan pendampingan setelah mempelajari dokumen dan laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budiman Tiang.
Ade juga menyinggung perkara pidana yang menjerat kliennya hingga dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, ia menegaskan Budiman Tiang tetap berpendapat bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan masih menempuh berbagai upaya hukum.
Menurut Ade, pihaknya berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan sengketa aset maupun kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group masih terus berjalan di pengadilan. (Hero)