Budiman Tiang Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Ade Ratnasari: Kami Serahkan Sejumlah Bukti

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima KPK sebagai pengaduan masyarakat dan memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari tindak pidana korupsi, kolusi, pemalsuan dokumen, hingga dugaan pencucian uang dan penghindaran pajak.

Ade menegaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan masih bersifat dugaan sehingga perlu ditindaklanjuti dan didalami oleh KPK.

“Hari ini saya menerima amanah dari Pak Budiman untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Laporan tersebut sudah diterima KPK,” kata Ade kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Ade, langkah yang ditempuh kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang ditemukan kepada lembaga berwenang.

“Kami menyerahkan laporan sebagai bentuk kepedulian terhadap negara. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melawan hukum, maka bisa melaporkannya melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Ade mengaku turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti awal. Selain dokumen, pihaknya juga berencana melengkapi laporan dengan rekaman suara dan video yang dinilai relevan dengan perkara yang diadukan.

Ade mengatakan pihak KPK merespons laporan tersebut dengan baik dan membuka kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pendalaman.

“Kami sudah menyerahkan dokumen pendukung. Nantinya juga akan ada rekaman suara dan video yang akan dilampirkan untuk membantu proses penelusuran fakta,” katanya.

Selain melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, Ade juga menyinggung persoalan yang dialami kliennya terkait sengketa lahan yang disebut telah menimbulkan kerugian.

Ia turut menyoroti keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Bali.

Menurut Ade, pihaknya memperoleh informasi bahwa telah ada usulan pencabutan izin tinggal terhadap kedua WNA tersebut sejak April 2026.

Namun, informasi tersebut dinilai berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya diterima masyarakat dalam sejumlah forum audiensi.

“Kami mempertanyakan mengapa informasi itu tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila memang telah ada pengajuan pencabutan izin tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan ke KPK dapat membantu mengungkap fakta serta memperkuat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing.

Ade menambahkan, masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran serupa juga dapat berpartisipasi dengan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun KPK.

“Kami percaya partisipasi masyarakat penting untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan tata kelola yang lebih baik,” kata Ade. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.