Komposer Dorong Penguatan UU Hak Cipta, Piyu Padi: Penggunaan Karya Harus Berizin

0


Tabloidseleberita, 7 April 2026 — Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Hal itu disampaikan usai pertemuan antara AKSI dengan Kementerian HAM. Piyu menyampaikan apresiasi atas diterimanya para komposer dalam audiensi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena hari ini sudah diterima dengan baik oleh Bapak Menteri. Ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Piyu.
Ia menegaskan bahwa hak cipta tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi para pencipta.

Piyu Padi: Penggunaan Karya Harus Berizin


Menurutnya, penggunaan karya cipta tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa izin. Izin merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pencipta sekaligus bagian dari perlindungan HAM.
“Dalam penggunaan karya itu tidak ada yang bebas. Harus ada izin. Karena dengan izin, kita menghormati hak pencipta lagu dan itu bagian dari menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Piyu juga menyoroti kondisi para pencipta lagu di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Banyak di antaranya yang belum mendapatkan hak ekonomi secara layak dari karya yang mereka hasilkan.
“Kenyataannya, masih banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan haknya secara maksimal. Ini yang harus kita perbaiki bersama melalui regulasi yang kuat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak hanya melindungi karya musik, tetapi juga mencakup berbagai bidang lain seperti teknologi, seni, budaya, hingga karya jurnalistik.
AKSI berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dapat terus mengawal proses revisi undang-undang agar tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap aspek hak cipta.
“Semua pihak harus sadar bahwa pencipta memiliki hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Ini bukan hanya untuk musik, tapi seluruh karya cipta di Indonesia,” tutupnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.