Panduan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Nyepi 2026, Kemenag Tekankan Toleransi Antarumat Beragama

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama menyiapkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun untuk memastikan kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan dengan tertib sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Pulau Dewata.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman tersebut merupakan hasil koordinasi bersama pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak agar jika kedua momen keagamaan itu berlangsung bersamaan, masing-masing umat tetap dapat menjalankan ibadah dengan penuh rasa saling menghormati.

“Prinsipnya, kedua perayaan dapat tetap dilaksanakan dengan menjaga toleransi dan saling memahami,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Aturan Takbiran Jika Bertepatan dengan Nyepi

Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan beberapa penyesuaian.

Pertama, kegiatan takbiran dilakukan dengan berjalan kaki menuju tempat ibadah. Pelaksanaan takbiran juga tidak menggunakan pengeras suara, tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.

Waktu pelaksanaan takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Kedua, tanggung jawab pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran berada pada pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan di wilayah masing-masing.

Selain itu, berbagai unsur masyarakat seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan akan bersama-sama menjaga keamanan selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi maupun kegiatan takbiran.

Hanya Berlaku Khusus di Bali

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku untuk wilayah Bali apabila malam takbiran benar-benar bertepatan dengan Nyepi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, beberapa konten di media sosial menyebutkan seolah-olah aturan tersebut berlaku secara nasional, padahal sebenarnya hanya diperuntukkan bagi Bali.

Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan bahwa pedoman tersebut disusun sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali.

Ia menyebutkan bahwa meskipun berlaku khusus di Bali, panduan ini dapat dijadikan referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila momen Idulfitri dan Nyepi terjadi bersamaan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

“Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam menjaga toleransi dan hidup berdampingan,” ujarnya. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.