“KAKI Ungkap Dugaan Penyimpangan Konsesi Tol CMNP, Soroti Potensi Kerugian Negara hingga Rp20 Triliun”
TabloidSeleberita – Jakarta, 9 Desember 2025 — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengumumkan telah menerima sebuah surat anonim yang memuat laporan dugaan pelanggaran serius terkait perpanjangan konsesi tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Laporan tersebut diterima pada 1 Mei 2025 dan disebut berasal dari mantan Direktur Keuangan perusahaan.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, menjelaskan bahwa isi surat tersebut mengungkap berbagai indikasi penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan konsesi, termasuk potensi pelanggaran aturan, kerugian negara, hingga temuan pemeriksaan sebelumnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa masa konsesi ruas tol seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, perpanjangan hingga tahun 2060 dilakukan lebih awal melalui Akta Notaris pada Juni 2020. KAKI menilai langkah tersebut tidak sesuai ketentuan, karena menurut PP No. 23/2024, evaluasi baru dapat dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir.
Selain itu, UU No. 38/2004 tentang Jalan serta sejumlah peraturan pemerintah mewajibkan adanya evaluasi menyeluruh dan opsi pengembalian aset kepada negara sebelum perpanjangan diberikan. Ketentuan ini disebut tidak dijalankan, sehingga perpanjangan dianggap cacat administrasi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Surat tersebut juga memuat rangkaian temuan dari audit BPK, termasuk:
• Biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp1,2 triliun yang dibebankan ke APBN, padahal menjadi tanggung jawab perusahaan (LHP BPK 2015).
• Kontribusi persentase pendapatan kepada negara hanya 1,5%, jauh di bawah standar industri 3–5% (LHP BPK 2018).
• Tunggakan denda sekitar Rp320 miliar yang tidak ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
• Dugaan konflik kepentingan karena salah satu mantan pejabat BPJT pernah menjabat sebagai direktur di CMNP (LHP BPK 2012).
Atas rangkaian temuan tersebut, BPK pada beberapa kesempatan merekomendasikan pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang konsesi, menagih denda, serta melakukan audit investigatif lebih lanjut.
KAKI memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebijakan dan ketidaksesuaian prosedur tersebut dapat mencapai Rp15–20 triliun.
Selain dugaan penyimpangan konsesi, surat anonim tersebut juga memuat tautan dan informasi mengenai dugaan perilaku tidak etis dari pihak keluarga pemilik perusahaan. KAKI menyatakan pihaknya hanya mencatat laporan tersebut namun tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, mengingat isu tersebut berada di ranah pribadi dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
KAKI menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PT CMNP sejak Juni 2025, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Sementara itu, laporan terkait dugaan korupsi konsesi tol disebut telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung, termasuk pemanggilan beberapa pihak untuk diperiksa.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan oleh Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Proses penyelidikan tersebut membuat Ansor sempat dimintai keterangan selama 24 jam.
Arifin mengatakan, pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, serta menyampaikan tembusan kepada DPR RI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. KAKI berharap upaya pengawasan publik tidak dihambat, terutama dalam kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di sektor energi dan BUMN lain yang selama ini mereka laporkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada aktivis antikorupsi yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Arifin. (Hero)