Desakan Meningkat: KAKI Soroti Kejanggalan Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit dan Dorong Kejagung Tetapkan Tersangka
TabloidSeleberita – Jakarta, 2 Desember 2025 — Tekanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kian menguat seiring berkembangnya dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai sejumlah temuan audit dan keputusan administratif sudah cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan formal.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono, yang mengungkapkan bahwa pihaknya memegang data dan temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan konsesi jalan tol strategis tersebut.
Di balik desakan publik yang meningkat, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi titik penting. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024, BPK menyoroti pelaksanaan proyek tol layang oleh CMNP—khususnya pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit—yang disebut tidak melalui proses lelang.

Praktik melewati lelang ini menjadi anomali besar dalam pengadaan infrastruktur strategis. Tanpa lelang, pemerintah kehilangan peluang mendapatkan proposal terbaik dari kompetisi pasar, membuka ruang negosiasi tertutup, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Temuan ini menjadi indikasi awal terjadinya pelanggaran prosedural yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
KAKI menyoroti keputusan BPJT yang memperpanjang konsesi Tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit milik CMNP hingga 2060. Padahal kontrak awal hanya berlaku sampai 2025, dan masa perpanjangan tersebut diberikan pada 2020—lima tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Dalam sistem konsesi jalan tol, perpanjangan sebelum jatuh tempo tanpa lelang menciptakan pertanyaan fundamental:
• Apa urgensi perpanjangan tersebut?
• Mengapa tidak dilakukan proses pengadaan ulang sesuai mandat peraturan?
• Apakah ada kajian teknis dan finansial yang mendasarinya?
KAKI menilai keputusan itu bukan hanya tidak lazim, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang mewajibkan pelelangan ulang untuk hak pengoperasian pascaperiode konsesi.
Arifin menyebut bahwa pola pengambilan keputusan yang cepat dan tertutup dalam perpanjangan konsesi mengarahkan dugaan pada potensi konflik kepentingan. Dengan perpanjangan hingga 40 tahun ke depan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah—angka yang cukup besar untuk memunculkan efek dominasi swasta atas aset strategis negara.
Dalam logika penyidikan korupsi, keputusan yang mengubah struktur kontrol aset negara dalam jangka panjang tanpa prosedur kompetitif menjadi indikator awal adanya pelanggaran serius.
KAKI secara terbuka meminta Kejagung memeriksa kembali pemilik CMNP, Yusuf Hamka, serta mantan pejabat BPJT yang menandatangani atau merekomendasikan perpanjangan konsesi. Permintaan tidak berhenti di sana; KAKI juga mendorong agar dilakukan penggeledahan di kantor CMNP dan kediaman Yusuf Hamka untuk mengamankan bukti tambahan sebelum terlambat.
Arifin mengingatkan bahwa keterlambatan tindakan hukum berpotensi memungkinkan hilangnya dokumen penting, komunikasi internal, dan jejak transaksi yang relevan.
Dalam temuannya, KAKI menilai negara mengalami potensi kerugian puluhan triliun rupiah. Jika konsesi kembali kepada pemerintah atau BUMN, ruas tol strategis tersebut dapat dioperasikan tanpa tarif bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Namun keputusan perpanjangan dinilai justru mengunci negara dalam posisi pasif hingga 2060, sehingga negara kehilangan kendali atas infrastruktur vital yang seharusnya dapat dikelola untuk kepentingan publik.
KAKI menegaskan bahwa sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terkait dinilai sudah memenuhi syarat hukum.
Arifin juga menyentil pentingnya Kejagung mencontoh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang dalam kasus pengerukan kolam pelabuhan Surabaya mampu menetapkan enam tersangka dalam waktu singkat. Pesan utamanya jelas: kasus besar pun harus ditangani cepat, transparan, dan tanpa intervensi.
Dengan menguatnya tekanan publik, dokumen audit BPK yang jelas, dan seruan keras dari KAKI, tumpuan kini berada pada Kejagung. Apakah kasus ini akan menjadi salah satu langkah besar dalam penertiban konsesi infrastruktur strategis di Indonesia, atau justru tersendat di meja penyelidikan?
KAKI menegaskan bahwa masyarakat menunggu jawaban konkret: penetapan tersangka, penyitaan dokumen, dan investigasi menyeluruh terhadap keputusan perpanjangan konsesi yang dinilai sarat kejanggalan. (Hero)