Kuasa Hukum Firdaus Oiwobo Nilai Pembekuan Advokat Cacat Prosedur, Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 11 November 2025 — Kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pembekuan status advokat kliennya mengandung cacat hukum. Menurutnya, tindakan pembekuan tersebut tidak memiliki dasar legal yang kuat dan tidak sesuai mekanisme Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Dalam pernyataannya, Deolipa menjelaskan bahwa pembekuan status advokat merupakan bentuk sanksi negara, sehingga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, dalam kasus Firdaus Oiwobo, prosedur yang seharusnya diwajibkan justru tidak dijalankan.

Deolipa menegaskan bahwa seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran harus melalui sidang kode etik terlebih dahulu.

Mekanisme tersebut wajib dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan atau lembaga etik organisasi advokat.

Namun faktanya, ia menyebut tidak ada sidang etik—baik permintaan klarifikasi, pembuktian, maupun proses pembelaan—sebelum status Firdaus Oiwobo dibekukan. Tanpa prosedur tersebut, keputusan pembekuan dianggap cacat secara formil maupun materiil.

Atas dugaan pelanggaran prosedur itu, pihak Firdaus Oiwobo mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deolipa mengatakan mereka menggugat:

  • Pasal 7 ayat (3) dan
  • Pasal 8 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dinilai bertentangan dengan:

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 27 ayat (2)
  • Pasal 28D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Deolipa menilai ada ketidaksesuaian antara kewenangan organisasi advokat dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait perlindungan hak bekerja dan hak mendapatkan proses hukum yang adil.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian prosedur pembekuan menyebabkan kerugian langsung bagi Firdaus Oiwobo, karena menghalanginya menjalankan profesinya sebagai advokat.

Deolipa juga memaparkan kronologi yang dianggap janggal. Ia mengisahkan peristiwa yang bermula pada 6 Februari 2025, saat mendampingi Rasman Arif Nasution. Setelah terjadi keributan di ruang sidang, dirinya kemudian:

  • Tanggal 9 Februari: diumumkan diberhentikan secara lisan oleh Siti Jamilah, yang mengaku Ketua Umum organisasi advokat KAI, tanpa sidang etik.
  • Tanggal 11 Februari: Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan pembekuan, yang menurut Deolipa didasarkan pada permintaan internal organisasi, bukan mekanisme hukum yang sah.
  • Tanggal 13 Februari: Ia justru diangkat sebagai Ketua Umum organisasi advokat lain, yang menilai pembekuannya tidak sah.

Deolipa menekankan bahwa pemecatan atau pembekuan advokat hanya dapat dilakukan jika melalui sidang etik sesuai amanat UU Advokat. Jika tidak, keputusan tersebut dianggap cacat formil.

Permohonan uji materi telah diterima dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan untuk lanjutan proses pemeriksaan konstitusional.

Deolipa menegaskan pihaknya ingin membuktikan bahwa kewenangan organisasi dalam memberikan sanksi harus sejalan dengan prinsip konstitusi dan perlindungan hak advokat sebagai penegak hukum.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.