Kemenag Bentuk Satgas Pesantren Ramah Anak, Dorong Zero Kekerasan di Lembaga Pendidikan Keagamaan

0

TabloidSeleberita – Jakarta, 26 Oktober 2025 — Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan bebas kekerasan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.

Langkah ini diperkuat dengan hadirnya KMA 91 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum baru dalam pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan berbagai regulasi seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Keputusan Menteri Agama No. 83 Tahun 2023 yang menjadi pedoman teknis penanganannya.

Lebih lanjut, melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4836 Tahun 2022 dan No. 1262 Tahun 2024, Kemenag telah merumuskan panduan serta petunjuk teknis tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, termasuk upaya mengubah “ruang gelap” yang rentan kekerasan menjadi ruang terang dan aman bagi santri.

Dalam memperkuat langkah ini, Kemenag menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sinergi kedua lembaga ini difokuskan pada tiga aspek utama:

• Promosi hak anak, terutama hak atas perlindungan dari kekerasan;
• Pencegahan kekerasan, melalui pengasuhan yang positif dan relasi yang saling menghormati;
• Penanganan kasus kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan pesantren.

“Kami sudah menyiapkan peta jalan pengembangan pesantren ramah anak yang terukur dan strategis. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan santri tumbuh dalam lingkungan yang aman dan berdaya,” tegas Nasaruddin Umar.

Menag juga menambahkan, Kemenag menggandeng ulama perempuan, para gus dan ning pesantren, aktivis anak dan perempuan, hingga lembaga masyarakat sipil dalam mengawal program ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa Kemenag telah menerapkan sejumlah program nyata, termasuk:

• Pilot Project Pesantren Ramah Anak di 512 pesantren di seluruh Indonesia;
• Layanan Telepontren, sistem pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp di nomor resmi 0822-2666-1854;
• Pengembangan sistem pelaporan online anonim yang terhubung langsung dengan Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan.

Selain itu, Kemenag juga mengadakan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak, serta Sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri) untuk menanamkan nilai anti kekerasan sejak dini.

Riset yang dilakukan oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 514 pesantren menemukan bahwa 1,06% pesantren memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Angka ini menjadi perhatian serius Kemenag dalam menyusun kebijakan berbasis data.

Adapun peta jalan pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang disusun Kemenag meliputi tiga fase penting:

• Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi, pembentukan Satgas, dan penguatan kapasitas SDM;
• Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi model PRA ke lebih banyak pesantren dan penguatan kemitraan lintas sektor;
• Fase Kemandirian (2029): integrasi sistem pesantren ramah anak dalam manajemen kelembagaan secara berkelanjutan.

Dengan sinergi lintas kementerian, dukungan masyarakat, serta regulasi yang kuat, Kementerian Agama berharap seluruh pesantren di Indonesia dapat menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang santri, sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai pusat pendidikan beradab, berakhlak, dan berkeadilan gender. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.