TabloidSeleberita – Jakarta, 16 April 2025 – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa 15 April 2025. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto ini, sosok viral Samira Farahnaz alias Doktif alias dokter detektif hadir sebagai saksi kunci yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Doktif tampil percaya diri dan tegas saat bersaksi, menyatakan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial bukan hanya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, tetapi juga mengarah pada dugaan pemerasan. Dalam kesaksiannya, Doktif mengungkap bahwa terdakwa berulang kali menyebutkan nama Shandy dalam berbagai video dengan narasi negatif, bahkan sempat meminta pertemuan dan menyebut-nyebut nominal uang dalam unggahannya.
“Konten-konten terdakwa selalu menyebut angka, seperti cuma dikasih 10 juta, 20 juta, 1 miliar. Dugaan saya, dia ingin meminta uang lebih agar bisa diam,” ungkap Doktif usai sidang.
Sidang kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya Isa Zega tampil santai, kali ini ia tampak gelisah, beberapa kali mengipas diri seolah kepanasan saat Doktif bersaksi.
Kuasa hukumnya pun beberapa kali keberatan dengan penyampaian keterangan saksi yang dinilai terlalu menyudutkan.
Doktif juga mengungkap adanya chat antara terdakwa dan pihak lain yang mengarah pada permintaan nomor pribadi Shandy Purnamasari, meski saat itu Isa Zega sudah mengunggah konten-konten bernada negatif terhadap MS GLOW dan pemiliknya. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada niat tertentu di balik tindakan terdakwa.
Sementara itu, netizen memberikan dukungan penuh kepada Shandy Purnamasari. Banyak warganet menyayangkan tindakan Isa Zega dan mendoakan kekuatan untuk Shandy yang saat itu tengah hamil dan menjadi sasaran komentar negatif.
“Yang menghina mungkin ga tau betapa besar pengorbanan ibu untuk anak-anaknya,” tulis akun @indah_rosalia.
“Anak selucu ini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab,” komentar @marwasda.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari—pendiri MS GLOW sekaligus istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99—telah bersaksi di persidangan dan menjelaskan dampak kerugian moral dan materiil yang ia alami akibat unggahan Isa Zega. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun lalu.
Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 10 huruf A Jo Pasal 27B huruf A KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelumnya juga telah ditolak majelis hakim.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur. (Hero)