TabloidSeleberita – Jakarta, 25 Februari 2025 – Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid atas kepastian hukum yang diberikan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), anak usaha yang terafiliasi dengan Aguan di wilayah pesisir Tangerang.
Nusron Wahid memastikan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum karena berada di dalam garis pantai. Ia juga menegaskan bahwa SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sekaligus menciptakan iklim investasi yang positif di masa depan.
Direktur Eksekutif IDM, Heru Supriyatno, menegaskan bahwa keputusan ini membantah berbagai kampanye negatif yang selama ini diarahkan pada pengembang PIK 2. “Isu yang dilemparkan oleh beberapa tokoh yang tendensius sudah terjawab dengan tegas oleh kebijakan Menteri ATR/BPN. Keputusan ini melindungi iklim ekonomi Indonesia dari gangguan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heru.

PIK 2 terbukti memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut data IDM, proyek ini menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bahkan tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, Agung Sedayu Group (ASG) selaku pengembang telah menyumbangkan pajak mendekati Rp 50 triliun kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Sejak dimulai pada 2021, pembangunan PIK 2 telah menciptakan lebih dari 205 ribu lapangan kerja, mencakup berbagai sektor seperti konstruksi, keamanan, administrasi, hingga pengelolaan kebun. Keberadaan proyek ini menjadi solusi di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di kawasan industri seperti Cikupa Mas dan Pasar Kemis, yang menghadapi relokasi pabrik akibat biaya tenaga kerja yang lebih tinggi.
“PIK 2 menjadi penyelamat ekonomi bagi ribuan korban PHK di kawasan industri Kabupaten Tangerang,” jelas Heru.
IDM menyatakan bahwa keberadaan PIK 2 membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, termasuk membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan lokal. Heru Supriyatno juga menegaskan bahwa gangguan dari kelompok tertentu yang mencoba merusak pengembangan PIK 2 hanya akan merugikan masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, diharapkan proyek PIK 2 terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional serta menjadi contoh pengembangan kawasan yang inklusif dan berkelanjutan. (Hero)