Tabloidseleberita.com -Tim Advokat Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH, Sahputra Tarigan, S.H, Abilio Jose V. C. F. DA SILVA, SH., MH, Charles P Sihombing, S.H, Margom GOM Sufranto, S.H, Teresya Fitriani Trisi,SH hari ini 29/08/2022 melakukan laporan aduan polisi di Polres Jakarta Selatan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 315 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Yonatan Nandar, melalui laman Media Sosial YouTube dengan judul “MANTAN PENGACARA BHARADA “E” SEBUT ISLAM KHIANATI YESUS DAN INGN MURTADKAN ANGEL LELGA???” terdapat pada situs https://youtu.be/Sd88T51ZMNE di akses terakhir pada 28 Agustus 2022 pukul 20.19 WIB.
Emanuel menyampaikan urain lengkap tentang alasan yang melatarbelakangi laporan aduan ini dasar hukumnya adalah Pasal 1 butir 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 108 ayat (1), pasal 102,106 KUHAP, Pasal 1 ayat (15) jo pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Sedangkan fakta dugaan tindak pidananya yakni, postingan itu dibuat pada tanggal 26 Agustus 2022 di laman media sosial YouTube bahwa dalam postingan tersebut, pemilik akun Yonatan Nandar memulai postingannya dengan menyebut bahwa kasus pembunuhan terhadap brigadir Josua adalah kasus dengan circle Kristen, sebab semua yang terlibat dengan kasus tersebut dari tersangka, sampai kuasa hukumnya adalah orang kristen. Dari pernyataan tersebut, pemilik akun ini kemudian mengutip ayat kitab suci dan menafsirkan bahwa kasus ini adalah upaya kristianisasi oleh orang kristen.
Secara silogisme, penalaran dengan premis awal yang dibangun oleh pernyataan tersebut tidak memiliki hubungan di bagian konklusi sebab, tidak ada keterkaitan fakta hukum dan proses hukum dengan tuduhan upaya kristianisasi oleh orang kristen terhadap umat beragama lain;
Bahwa kemudian pemilik akun tersebut juga mengatakan fakta soal postingan Angel Lelga terhadap mantan pengacara Bharada E. fakta itu kemudian dihubung-hubungkan dengan misi kristianisasi.
Sekali lagi dua fakta yang tidak memiliki keterkaitan sebab yang terjadi antara Angel Lelga dengan mantan kuasa hukumnya yang diatur oleh kode etik profesi dan jika benar pemilik akun tersebut adalah seorang pengacara maka, seharusnya dia paham bahwa hubungan antara klien dan kuasa hukumnya adalah hubungan yang bersifat rahasia dan tentu ada etik yang mengaturnya.
Selanjutnya, bahkan dia berani membuat kesimpulan prematur, bahwa Deolipa Yumara sedang menginjili umat Islam dan seolah orang Kristen dimana-mana sedang mengkristenkan umat agama lain.
Bahwa keseluruhan isi postingan ini adalah upaya melawan hukum yang dilakukan secara sadar dengan maksud tersebar sebagai informasi provokatif bedalil SARA. Isi postingan ini jelas sangat berbahaya bagi yang menonton dan mendengarnya. Bahayanya adalah bahwa isi pernyatan ini berpotensi menyulut kebencian pada agama tertentu dengan tanpa hak dan melawan hukum. Tentu saja hal seperti itu adalah bahaya bagi integritas kebangsaan kita yang saat ini sedang sangat keras dijaga oleh nagara dan pemerintah.
Orang seperti Yonatan Nandar harusnya secara cerdas menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat bagi rakyat, mengingat dirinya adalah seorang lawyer (pengakuannya), dan bukannya menyulut kebencian SARA kepada sesama warga bangsa.
Adapun buktinya Unduhan Upload Video YouTube akun Yonatan Nadar, berjudul “MANTAN PENGACARA BHARADA “E” SEBUT ISLAM KHIANATI YESUS DAN INGN MURTADKAN ANGEL LELGA???” terdapat pada situs https://youtu.be/Sd88T51ZMNE terakhir di akses terakhir pada 28 Agustus 2022 pukul 20.19 WIB. Screen Capture YouTube akun Yonatan Nandar
Yang diadukan pemilik akun Youtube Yonatan Nandar. Sedangkan pasal pidana yang diadukan, Pasal 315 KUH Pidana, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Demikian, laporan aduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan banyak terima kasih”, tegas Emanuel. (NVL)