Tabloidseleberita.com -Sidang gugatan Deolipa terhadap Bharada E digelar di PN Selatan, Rabu (7/9/2022). Dalam sidang perdana kali ini Deolipa tidah hadir hanya diwakili kuasa hukumnya Emanuel Herdiyanto dari Advokat Bhineka Tunggal Ika.
Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E.
Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
“Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 trilyun. Atau 50 milyar. Nah, Deolipa hanya menyebut 15 milyar saja, sebagai sukses fee dari kasus yang sempat pernah ditanganinya. Hanya suatu sebab yang tidak ada alasan pencabutannya, Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” ujar Emanuel Herdiyanto dari Advokat Bhineka Tunggal Ika sebelum sidang.
Dalam hal ini, Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E (Ronny Talapessy SH), telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Namun sidang perdana kali ini terpaksa ditunda, karena tergugat pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy SH alamatnya tidak benar. Serta kuasa hukum Deolipa harus kembali melengkapi legal standing.
Sidang pun ditunda minggu depan, Rabu (14/9/2022) di tempat yang sama yakni PN Jakarta Selatan.
“Surat untuk Kapolri sudah diterima, kita menyayanhkan tidak ada perwakilan hukum dari Kapolri”, papar Emanuel.
“Kalau pun tidak ada yang datang sidang bisa diputuskan secara Verstek”, tegas Emanuel.(NVL)