Tabloidseleberita.com, Jakarta- Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menanggapi pengembalian honor yang dilakukan penyanyi Rossa sebagai pengisi acara dalam perusahaan robot trading ilegal, DNA Pro. Selain Rossa ada juga Nowela, Yosi Project Pop hingga Ivan Gunawan yang turut mengembalikan uang senilai ratusan juta kepada penyidik yang menangani kasus DNA Pro.
Tjoetjoe menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh Rossa dan rekan-rekan musisi lainnya karena uang yang diterima dari DNA pro murni merupakan uang pembayaran atas jasa hiburan berdasarkan kesepakatan yang mereka lakukan.
“Para profesional tidak perlu mengembalikan honor yang diterima,” tegas Tjoetjoe melalui pesan singkat.
Tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat ini akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi, termasuk Tjoetjoe juga mengatakan bahwa jangan-jangan nanti uang jasa para advokat yang mendampingi para tersangka DNA Pro juga akan disita.
“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tambah Tjoetjoe, Minggu (24/4) di Jakarta.
Belum lagi akan terjadi rasa takut pada rekan-rekan artis ketika mendapatkan tawaran pekerjaan, padahal mereka tidak tahu apa-apa tentang kasus yang menimpa klien, karena murni bekerja berdasarkan profesi keartisan.
“Sekarang kalau nerima kerjaan jadi agak takut ya. Jadi saya memang menyanyi untuk sebuah acara, waktu itu juga saya nggak tau seperti biasa kan penyanyi itu cuma tau tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, (acaranya) di Bali,” ujar Rossa kepada wartawan.
“Uang hasil kerja yang dilakukan oleh pemberi jasa terhadap pihak yang tersangkut kasus pidana tidak bisa disita, nanti semua bisa disita, uang bayar gedung, catering, akomodasi, sound system, semua apa ikut disita? Jangan-jangan nanti jika ada uang jasa advokat pendamping mereka yang tersangkut kasus DNA Pro juga akan disita oleh pihak polisi, ini kan tidak benar, dan Saya harap Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dapat meluruskan hal ini kepada jajaran bawahannya,” tutur founder Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw yang berada di Sampoerna Strategic Square di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Selatan.
Kecuali jika uang yang diterima para artis tersebut dalam konteks berbeda, bukan untuk pembayaran jasa profesi mereka, melainkan karena terlibat dalam manajemen DNA Pro, barulah pihak kepolisian bisa melakukan sita terhadap uang tersebut.
Pimpinan DPR RI Sependapat
Pendapat Tjoetjoe juga senada dengan Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa pekerja seni tidak bisa dibebankan kasus DNA Pro atau perkara sejenis.
“Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka,” jelas Dasco.ANA