Tabloidseleberita, – Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Sugeng Teguh Santoso akhirnya angkat bicara terkait Hotman Paris diduga melanggar kode etik karena joget – jogjet dengan wanita maupun asprinya.
Menurut Sugeng perilaku Hotman tersebut tidak melanggar kode etik.
“Kode Etik Advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang pemegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya,” ujar Sugeng saat ditemui di kantor DPN Indonesia, Selasa (26/4/2022).
“Jadi dampaknya ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya joget-joget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu pelanggaran kode etik,” tambah Sugeng.
Masih dikesempatan yang sama Sugeng menuturkan kalau joget – joget tersebut dilakukan di luar tugasnya sebagai pengacara maka tidak melanggar kode etik.
“Apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan apa profesi, saya misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya,” ujar Sugeng.
“Yang penting saya tidak melakukan atau melanggar demarkasi pelanggaran hukum. Misalnya nih pelanggaran hukum tersebut, saya memakai obat-obatan (seperti) narkoba, atau wanita tersebut di bawah umur. Saya pegang-pegang dia tidak suka, kalau pun dia misalnya sudah dewasa, misalnya saya peluk-peluk dia tidak suka, boleh lapor,” tegas Sugeng.