Fariz RM Pantau Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Di Antara Kata” di Polda Metro Jaya

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan hampir setahun lalu.

Kedatangan Fariz RM didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara dan tim pada Selasa (23/6/2026) bertujuan melakukan koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan perkara tersebut.

Deolipa mengatakan, laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu milik Fariz RM tanpa izin oleh pihak lain.

“Hari ini kami datang untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun. Kami ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Deolipa, laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta atas karya musik Fariz RM yang disebut digunakan tanpa persetujuan dari pemegang hak.

Ia menambahkan, perkara tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini disampaikan secara terbuka kepada publik karena proses hukumnya masih berjalan.

Sementara itu, Fariz RM menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkannya berkaitan dengan lagu berjudul “Di Antara Kata”.

Fariz menilai lagu tersebut telah diproduksi dan didistribusikan tanpa izin yang sah, khususnya terkait hak mekanikal atau mechanical rights yang melekat pada karya cipta musik.

Menurut dia, lagu tersebut tidak hanya diterbitkan dalam bentuk rekaman dan didistribusikan melalui platform digital, tetapi juga diduga dipentaskan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta.

“Persoalannya ada pada penggunaan mechanical rights yang tidak pernah diberikan. Lagu itu diproduksi dan diedarkan tanpa izin yang seharusnya diperoleh terlebih dahulu,” kata Fariz.

Fariz juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim hukum telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak yang dilaporkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi.

Ia menyebut sedikitnya tiga peringatan telah disampaikan, mulai dari somasi, surat pribadi, hingga komunikasi melalui kuasa hukum pihak terlapor.

Karena itu, Fariz menilai dugaan pelanggaran tersebut menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan kepastian hukum.

Hingga kini, laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Fariz berharap kasus ini dapat menjadi perhatian sekaligus pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan lisensi karya musik di Indonesia.
(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.