Legalisasi Buku Nikah Tetap Dibuka Saat WFH, Ini Jadwal Layanannya

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com — Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski kebijakan work from home (WFH) diterapkan di sejumlah instansi pemerintah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak boleh terhenti.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dapat diakses di loket pelayanan publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Adapun jam operasional layanan tersebut dibuka setiap hari kerja. Pada Senin hingga Kamis, layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.

Menurut Zayadi, penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal di tengah kebijakan kerja fleksibel yang diterapkan pemerintah.

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Seluruh unit kerja, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Kami pastikan layanan tetap hadir, baik secara langsung maupun melalui sistem kerja yang adaptif,” kata dia.

Lebih lanjut, Zayadi menyebutkan bahwa KUA kini telah mengalami transformasi fungsi.

Tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, KUA juga berperan sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Transformasi tersebut mencakup penguatan pembinaan keluarga serta pelayanan masyarakat yang lebih luas. Selain itu, berbagai inovasi juga terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan lintas wilayah (borderless service).

Menurut dia, inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keagamaan secara lebih fleksibel.

“KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” ujar Zayadi.

Ia berharap, layanan yang tetap berjalan di tengah kebijakan WFH ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keagamaan. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.