Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

0

JAKARTA, TabloidSeleberita.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Hari Raya Idulfitri.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Nasaruddin Umar, setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ASN yang memang bertugas saat Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.

Sebagian ASN Kemenag, kata dia, akan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama periode Lebaran, misalnya dalam program pengawalan Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

“Selama menjalankan tugas, tentu mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” ujar dia.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan.

Nasaruddin Umar menambahkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih dalam momentum hari raya yang sarat nilai kejujuran dan tanggung jawab.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat.

Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut dia, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan perbedaan tidak boleh menjadi sumber perpecahan, melainkan harus dikelola dengan sikap saling menghormati demi menjaga kerukunan bangsa.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama Ramadan dan Lebaran, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H yang memuat panduan pelaksanaan ibadah serta pengelolaan masjid ramah pemudik. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.