JAKARTA, TabloidSeleberita.com – Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) tahap pertama tahun anggaran 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp4,5 triliun.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan operasional lembaga pendidikan, termasuk membayar honor guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan lembaga RA dan madrasah yang telah menyelesaikan persyaratan administratif sudah bisa mencairkan dana tersebut mulai Senin (9/3/2026).
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses penyaluran akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta.
Amien menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya dilakukan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama bagi mereka yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun 2026, pemerintah mengalokasikan dana BOS Madrasah Swasta sebesar Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah di seluruh Indonesia. Selain itu, dana BOP RA sebesar Rp428 miliar disalurkan kepada sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga pendidikan agar dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional.
Pencairan ini juga diharapkan membantu kelancaran kegiatan pendidikan Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur.
Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap bisa dilakukan secara paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” kata Nyayu.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran honor guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. (Hero)