Kemenag Terbitkan PMA 10/2025: Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS untuk Pengelolaan Zakat Profesional
TabloidSeleberita – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim serta tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Regulasi ini berlaku untuk BAZNAS tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, dengan tujuan menciptakan proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa calon anggota BAZNAS berasal dari tiga unsur: ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Pengusulan dilakukan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
Struktur dan Komposisi BAZNAS
• BAZNAS Pusat: 11 anggota (8 dari unsur masyarakat, 3 dari unsur pemerintah: Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu).
• BAZNAS Provinsi & Kabupaten/Kota: Masing-masing 5 pimpinan.
Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat Calon Anggota BAZNAS
• Minimal berusia 40 tahun.
• Pendidikan minimal S1 (SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota).
• Beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
• Tidak menjadi anggota partai politik.
• Kompeten di bidang pengelolaan zakat.
• Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD jika terpilih.
• Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Proses dan Tim Seleksi
• Pusat: Tim seleksi 9 orang (5 dari Kemenag, 1 dari KemenPANRB, 3 tokoh agama/masyarakat/profesional) dibentuk oleh Menteri Agama.
• Provinsi: Tim seleksi 5 orang (2 Pemda, 2 Kanwil Kemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional) dibentuk oleh gubernur.
• Kabupaten/Kota: Tim seleksi 3 orang (1 Pemda, 1 Kankemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional) dibentuk oleh bupati/wali kota.
Tahapan Seleksi
• Pengumuman pendaftaran.
• Pendaftaran tertulis.
• Seleksi administrasi.
• Seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, wawancara).
• Pengumuman hasil.
• Penyampaian hasil seleksi kepada pejabat terkait (Menteri Agama, gubernur, bupati/wali kota).
Materi seleksi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan regulasi ini, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” ujarnya. (Hero)