TabloidSeleberita – Jakarta, 11 Juli 2025 — Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp500.000 per bulan, menjadikan total tunjangan bulanan kini Rp2.000.000.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN.
Tak hanya itu, pencairan tunjangan baru ini akan dirapel sejak Januari 2025, sehingga guru PAI Non-ASN akan menerima akumulasi kekurangan pembayaran sebesar Rp500.000 per bulan selama enam bulan terakhir.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa regulasi ini adalah bentuk afirmasi dan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru PAI Non-ASN. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor pendidikan dan guru agama sebagai prioritas.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia juga berharap peningkatan tunjangan ini dapat mendorong para guru untuk terus profesional dalam mengajar serta menjadi teladan dalam membentuk karakter peserta didik, baik secara jasmani maupun spiritual.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. Langkah ini penting agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini. Oleh karena itu, saya minta seluruh jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dikawal secara nasional. Ia mendorong guru-guru PAI Non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah agar proaktif mengakses informasi dan memproses hak mereka.
Guru penerima tunjangan wajib memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Jam mengajar ini juga dapat dipenuhi melalui pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) hingga maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama memenuhi syarat sesuai juknis,” ujar Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA terbaru ini, diharapkan kesejahteraan guru PAI Non-ASN di seluruh Indonesia terus meningkat, seiring dengan penguatan kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah hadir untuk para pendidik di seluruh lapisan masyarakat. (Hero)