TabloidSeleberita – JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi meringankan yang dikenal dekat secara personal dan profesional dengan Fariz.
Kedua saksi yang merupakan rekan sesama musisi memberikan gambaran positif tentang kepribadian Fariz, dedikasinya terhadap dunia musik, serta kondisi kesehatan fisik dan mentalnya selama beberapa tahun terakhir.
Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara langsung keterlibatan Fariz dalam penyalahgunaan narkotika, meski sempat menjenguknya saat menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjerat Fariz RM dengan pasal yang mengarah pada tindak pidana pengedaran narkotika, bukan hanya sebagai pengguna.

Tuduhan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, yang menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya merupakan pengedar.
“Sudah jelas dari keterangan saksi maupun bukti di persidangan bahwa Fariz RM hanyalah seorang pengguna. Tidak ada bukti yang menunjukkan ia terlibat sebagai pengedar,” tegas Deolipa kepada media usai sidang.
Deolipa menambahkan bahwa Fariz memiliki riwayat ketergantungan narkotika dan telah beberapa kali menjalani rehabilitasi. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan pemulihan jauh lebih tepat dibanding hukuman pidana.
“Pengguna itu bukan penjahat. Kalau dipenjara, bukannya sembuh malah bisa tambah sakit. Kami akan secara resmi ajukan permohonan rehabilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan pentingnya reformasi dalam kebijakan penanganan kasus narkotika di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum harus lebih mengutamakan rehabilitasi daripada kriminalisasi bagi pengguna.
“Negara seharusnya hadir melalui fasilitas pemulihan, bukan dengan pemenjaraan. Semoga kasus Fariz bisa jadi titik balik penanganan narkoba yang lebih manusiawi,” tutupnya.
Sidang Fariz RM akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Fariz ditangkap beberapa waktu lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Hero)