Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di Sini Ketentuannya!

0

TabloidSeleberita – Makkah, 22 Juni 2025 — Kabar baik bagi keluarga jemaah haji reguler. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah.

Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:

• Wafat bukan karena kecelakaan:
Mendapatkan manfaat sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler sesuai embarkasi.

• Wafat karena kecelakaan: Menerima manfaat dua kali lipat dari Bipih Reguler.

• Cacat tetap total akibat kecelakaan: Mendapatkan asuransi sebesar Bipih Reguler.

• Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Mendapatkan asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, maksimal sebesar Bipih Reguler.

Asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi. Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi setelah masa asuransi berakhir, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.

Pengajuan klaim dilakukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com. Proses pencairan dilakukan maksimal dalam 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. Dana akan langsung ditransfer ke rekening jemaah yang terdaftar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim

A. Wafat di Arab Saudi / Ghaib

• Surat pengantar Kemenag
• Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
• Jika kecelakaan: Sertakan Surat Keterangan Kecelakaan
• Print Out database Siskohat

B. Wafat di Tanah Air

• Surat pengantar Kemenag
• SKK dari pejabat berwenang
• Resume medis atau kronologis kematian
• Fotokopi identitas
• Print Out database Siskohat

C. Wafat di Pesawat

• Surat pengantar Kemenag
• SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang
• Print Out database Siskohat

D. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

• Surat pengantar Kemenag
• Surat keterangan dari kepolisian atau perwakilan RI
• Resume medis dilegalisir
• Print Out database Siskohat

Status klaim dan bukti pembayaran dapat dipantau secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah. Inovasi digital ini diharapkan mempermudah proses dan memberi ketenangan bagi keluarga jemaah haji reguler.

#AsuransiHaji
#JemaahHaji2025
#Kemenag
#PPIHArabSaudi
#Bipih #HajiReguler
#AsuransiJiwa
#eKlaimJMA
#KlaimHaji

(Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.