Tim Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

0

TabloidSeleberita – JAKARTA, 15 Juni 2025 – Menanggapi berkembangnya spekulasi publik tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum resmi menggelar konferensi pers pada Minggu (15/6) di Senayan Golf Club, Jakarta. Tim menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan ijazah palsu telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.

Tim hukum yang hadir antara lain Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Yakup Hasibuan menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. “Bareskrim telah memverifikasi dokumen termasuk skripsi, dosen pembimbing, dan institusi pendidikan Presiden Jokowi. Hasilnya, tidak ada pelanggaran. Maka, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan penyidikan,” tegas Yakup.

Ia juga menyayangkan narasi yang terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu yang mendesak agar ijazah Presiden dibuka ke publik. “Ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Prinsip hukum kita jelas: siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Tidak ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk menunjukkan dokumen pribadinya tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Tim hukum menilai bahwa isu yang terus digiring, termasuk terkait Kuliah Kerja Nyata (KKN), justru bisa menjadi preseden buruk dalam sistem demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa membiarkan narasi menyesatkan berkembang dapat merusak tatanan hukum dan memperlemah asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tim akan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan tidak bertanggung jawab,” tegas Yakup dalam penutup konferensi pers.

Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh media dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh opini yang menyesatkan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia. (Hero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.