Transparansi Haji 2025: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Lunas, Ini Prosedur Pengganti jika Tunda Berangkat
TabloidSeleberita – 23 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi merilis daftar nama jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Total sebanyak 16.305 jemaah telah memenuhi kewajiban pelunasan, sehingga seluruh kuota haji khusus tahun ini dinyatakan telah terpenuhi.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dari jumlah tersebut, sebanyak 14.467 jemaah melunasi biaya pada tahap pertama (24 Januari – 7 Februari 2025), sementara 1.838 jemaah lainnya menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua (14 – 21 Februari 2025).
“Sebagai bentuk transparansi, kami merilis daftar nama jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Ini merupakan bagian dari akuntabilitas kami,” ungkap Hilman di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Selain merilis daftar nama, Kemenag juga mengatur prosedur penggantian jika ada jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan setelah melunasi biaya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa proses penggantian dapat dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan memenuhi dua syarat utama:
• Pengganti harus berasal dari nomor urut berikutnya di PIHK yang sama.
• Pengganti telah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.
PIHK wajib mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan, antara lain:
• Melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan kepada Direktur Jenderal Bina Umrah dan Haji Khusus.
• Mengajukan penggantian dengan melampirkan:
• Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris.
• Surat tanggung jawab mutlak dari PIHK terkait keabsahan data.
• Permohonan akan diverifikasi sebelum dikonfirmasi dalam sistem SISKOHAT.
Jika PIHK tidak memiliki calon pengganti, sisa kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji yang siap berangkat berdasarkan urutan porsi dalam database SISKOHAT.
Proses pengajuan penggantian jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan dimulai dari 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Seluruh dokumen harus dikirim melalui email ke subditpihk@kemenag.go.id.
PIHK wajib mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025, yang mengatur teknis pengisian kuota haji khusus. Setiap penyelenggara harus memastikan regulasi ini disampaikan kepada seluruh jemaah yang terdaftar.
Dengan adanya sistem yang transparan ini, Kemenag berharap seluruh proses haji khusus 2025 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hero)